ERA.id - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan pihaknya masih mencari keberadaan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.
Djuhandhani mengungkapkan keluarga Dito Mahendra juga tidak mengetahui keberadaan pengusaha ini.
"Keluarga tidak mengetahui keberadaan Dito, menurut pemeriksaan mereka, sejak ditemukan senjata (saat dilakukan penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK), mereka tidak pernah melihat lagi Dito berada di mana," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Tersangka ini sudah tak berada di kediamannya. Jenderal bintang satu Polri ini meminta Dito untuk menyerahkan diri. Dia pun mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang menyembunyikan Dito Mahendra.
Sebab pihak yang menyembunyikan pengusaha ini bisa dijerat tindak pidana. "Untuk saat ini hasil koordinasi dengan imigrasi, bahwa di perlintasan saudara Dito tidak terlihat dalam perlintasan. Artinya yang bersangkutan berada di dalam negeri ataupun di Indonesia.
Diketahui, Dito Mahendra ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) di kasus kepemilikan senpi ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3).
Ditemukan 15 pucuk senpi berbagai jenis dalam penggeledahan itu, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.
Hasil penyelidikan Polri dari 15 pucuk senjata api ini, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.
Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapa Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapa Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin Walther.