ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto angkat bicara soal kasus viral kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok, di mana suami maupun istri, BI dan PB sama-sama menjadi tersangka usai saling melaporkan dalam perkara KDRT ini.
Karyoto menjelaskan BI dan PB sebenarnya layak untuk ditahan. Namun, penahanan terhadap sang suami tidak dapat dilakukan karena BI sedang dalam masa pemulihan usai testisnya diremas dengan keras oleh istri hingga berujung operasi.
"Hanya suami masih ada proses pengobatan. Kelihatannya tidak berimbang makanya saya katakan kemarin, coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya dan akhirnya si ibu ditangguhkan (penahanan) dulu," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Penyidik memutuskan tak menahan sang istri agar PB bisa merenungi perbuatannya. Polisi pun akan mencoba menyelesaikan kasus ini secara damai atau restorative justice dengan mempertemukan keduanya bila kondisi suami sudah lebih baik.
"Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kita lakukan karena semangat dalam Undang-undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," ujarnya.
Sebelumnya, polisi membantah bila BI memiliki pistol dan digunakan untuk mengancam PB dalam kasus dugaan KDRT di Kota Depok.
"Polisi hanya mengambil keterangan saat kejadian. Tidak pernah disebut ada pistol," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, hari ini.
Hasil pemeriksaan sementara, KDRT ini terjadi diduga karena masalah keuangan yang berujung cekcok hingga berujung penganiayaan. Keduanya pun melaporkan kasus ini ke polisi dan pasangan suami istri (pasutri) ini sama-sama ditetapkan menjadi tersangka KDRT.
"Intinya masalah keuangan yang ditanyakan suami namun dijawab seenaknya oleh istri sehingga terjadi cekcok," ungkapnya.