ERA.id - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menerangkan sidang tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Selasa (6/6/2023) besok, bakal terbuka untuk umum.
"Terbuka untuk umum, karena Mario sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Namun, sidang kedua tersangka ini bakal tertutup ketika terdakwa kasus penganiayaan terhadap David, AG (15) dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap AG dilakukan secara tertutup karena mantan kekasih Mario Dandy ini masih di bawah umum dan sesuai dengan aturan peradilan pidana anak.
"Kedua, ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan tersebut makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak, anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," ujar Djuyamto.
Sebelumnya, PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Sidang perdana keduanya pun digelar pada Selasa besok.
"Hari sidang yang pertama yaitu pada Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (30/5).
Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Mario Dandy ialah Alimin Ribut Sujono. Untuk hakim anggotanya ialah Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.