4 Tersangka Penipuan Jastip Tiket Coldplay Raup Rp20 Juta, 1 Pelaku Cuma Dapat Rp350 Ribu dari Bagi Hasil Tipu

| 05 Jun 2023 18:14
4 Tersangka Penipuan Jastip Tiket Coldplay Raup Rp20 Juta, 1 Pelaku Cuma Dapat Rp350 Ribu dari Bagi Hasil Tipu
Ilustrasi poster Coldplay konser di Jakarta (Dok BCA)

ERA.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan empat pelaku kasus penipuan modus jasa titip (jastip) tiket konser grup band Coldplay, yakni MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35), mendapat uang Rp20.350.000 usai menipu tiga korban.

"Dengan keuntungan yang didapatkan oleh pelaku sebesar Rp20.350.000," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Auliansyah menerangkan para pelaku ini beraksi dengan membuat akun Instagram @jastiptiket.coldplay dan menyebut jika mereka memiliki dua tiket konser musik Coldplay. Para korban yang berminat pun diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui e-wallet Dana.

Total ada tiga korban dari kasus ini dengan total kerugian sekira Rp20 juta. Usai melakukan pembayaran, tiket Coldplay yang dipesan itu tak kunjung diberikan tersangka. Merasa tertipu, korban pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

"Masing-masing mendapat bagian (keuntungan) yaitu saudara MS mendapatkan bagian sebesar Rp18 juta, kemudian MHH mendapatkan uang Rp1,5 juta, kemudian tersangka A mendapat uang Rp500 ribu dan tersangka A mendapatkan uang sebesar Rp350 ribu," ucap Auliansyah.

Keempat pelaku ini berhasil ditangkap di kawasan Sulawesi Selatan (Sulsel) dan kini telah ditahan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU Nomor 29 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pelaku kasus penipuan modus jastip tiket konser Coldplay. Total ada empat pelaku yang berhasil diamankan penyidik di Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Jadi opsnal Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang pelaku. Jadi total keseluruhan ada empat orang pelaku plus diamankan berikut dengan barang bukti," kata Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar kepada wartawan, Jumat (2/6).

Charles belum merinci peran keempat pelaku ini. Dia hanya menyebut para pelaku ini pun dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Rekomendasi