Kabareskrim Tegaskan Semua Pihak Termasuk Polisi Akan Ditindak Bila Terlibat TPPO

| 06 Jun 2023 16:44
Kabareskrim Tegaskan Semua Pihak Termasuk Polisi Akan Ditindak Bila Terlibat TPPO
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. (Antara)

ERA.id - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerangkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Satgas TPPO ini dibentuk sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Agus menyebut Polri akan menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus TPPO, termasuk jika ditemukan dugaan ada polisi yang membekingi perkara perdagangan orang ini.

"Kan sudah jelas arahan Bapak Presiden jelas, arahan Pak Kapolri jelas, Pak Menko jelas, nggak ada beking-bekingan lah. Kalau ada yang terlibat yang kalau misalnya yang polisi, ada Propam (yang menindaklanjuti), kalau yang perlu dipidana, (akan) pidana," ucap Agus kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menambahkan Satgas TPPO ini akan dipimpin oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri.

"(Kapolri) membentuk Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia," kata Sandi.

Sementara yang bertugas sebagai Wakil Ketua Satgas TPPO ialah Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto. Satgas TPPO juga akan dibentuk di setiap Polda dan bakal dipimpin Wakapolda.

"Perintahnya (Kapolri) untuk memetakan dan menindak jajaran TPPO di Indonesia," ucapnya.

Rekomendasi