Satpol PP Bongkar Lapak Pedagang Kaki Lima dan Parkir Liar di Jalan Senopati Senayan Jakarta Selatan

| 14 Jun 2023 16:35
Satpol PP Bongkar Lapak Pedagang Kaki Lima dan Parkir Liar di Jalan Senopati Senayan Jakarta Selatan
Satpol PP DKI bongkar lapak pedagang kaki lima. (Antara)

ERA.id - Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Senopati Dalam I, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk pengembalian fungsi jalan tersebut.

"Telah kami berikan imbauan, surat peringatan satu sampai tiga, namun karena tidak mengosongkan dan membongkar sendiri, maka dilaksanakan penertiban terpadu,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/6/2023). 

Dijelaskan, adanya parkir liar dan pedagang kaki lima ini sudah dikelola tiga tahun lalu oleh ahli waris masing-masing. Kini Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan penertiban.

Selain parkir liar, sebanyak 40 pedagang yang kebanyakan berjualan menggunakan gerobak juga dilakukan penertiban.

Nantinya lokasi sepanjang 700 meter itu akan diberlakukan satu arah dengan masuk melalui Jalan Senopati Dalam 2. Kemudian, diperbaiki dan akan ditambahkan trotoar, taman serta tumbuhan untuk keindahan lingkungan.

"Selama eksekusi berjalan lancar dan kondusif serta RT RW di sini juga mendukung," katanya.

Dengan demikian, diharapkan fasilitas umum jalan ini dapat dimanfaatkan masyarakat luas dan dapat mengurangi kemacetan di sekitar Jalan Senopati Dalam I.

Mahludin menuturkan pengembalian fungsi jalan melalui penertiban itu dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyebutkan “Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau mengatur perparkiran tanpa izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk”.

Kemudian, Pasal 25 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyebutkan “ Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)”.

Rekomendasi