Kembali Beroperasi, Warga Pondok Ranji Tangsel Keluhkan TPS Liar Kerap Timbulkan Bau

| 16 Jun 2023 15:36
Kembali Beroperasi, Warga Pondok Ranji Tangsel Keluhkan TPS Liar Kerap Timbulkan Bau
Suasana TPS di RT 004, RW 002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten dikeluhkan warga. (Muhammad Iqbal/ ERA)

ERA.id - Warga di RT 004, RW 002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten mengeluhkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di kawasan tersebut. Sebab, selain menimbulkan aroma tidak sedap, aktivitas ilegal itu dapat merusak lingkungan tersebut. 

Persoalan sampah masih menjadi momok serius di wilayah Tangsel. Sejumlah tempat pembuangan sampah yang diduga tak mengantongi izin pun mulai kembali berdiri, salah satunya di Jalan Nusa Jaya. 

Salah satu warga, Anhar menyebutkan, TPS yang sudah ada sejak 10 tahun terakhir itu sempat berhenti beroperasi. Namun, entah tidak adanya pengawasan dari pihak terkait membuat TPS itu kembali beroperasi. 

"Sudah lama sejak 10 tahun lebih. Baunya udah menyebar ke lingkungan sangat mengganggu. Kalau dari warga sih gini, dulu pernah disetop ramai lokasi buat menyetop pembuangan sampah," ujarnya. 

Menurut Anhar, tidak adanya upaya serius dari pemerintah yang mengurus hal tersebut. Pasalnya, tambah dia, upaya penutupan yang pernah dilakukan hanya berupa seremonial semata. 

"Tetapi berjalan lagi. Setelah disetop ada pembiaran, ya akhirnya ada pembuangan lagi. Malah sekarang ini lebih banyak," jelasnya. 

Anhar menambahkan, aktivitas pembuangan sampah biasanya dilakukan pada pagi dan sore menjelang malam. Ia dan para warga lainnya berharap aktifitas ilegal tersebut segera tertangani. Dengan begitu, warga yang merasa dirugikan akibat TPS ilegal tersebut dapat kembali beraktifitas normal tanpa terganggu dampak dari sampah itu.

Geram dengan adanya kejadian tersebut, warga pun menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang perihal permohonan penutupan TPS liar. 

"Jadi dalam surat itu, terdapat 3 poin usulan diantaranya menyetop kegiatan pembuangan sampah liar, membersihkan limbah, dan menutup lahan dari kegiatan pembuangan sampah," tukasnya. 

Rekomendasi