ERA.id - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyebutkan, tidak akan memberikan pendampingan atas permasalahan yang tengah membelit SMPN 10 Kota Tangerang terkait uang study tour yang dibawa kabur biro perjalanan (travel). Sebab, agenda itu sudah melanggar Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan.
Diketahui, surat edaran tersebut berisi larangan sekolah menggelar kegiatan di luar daerah tertuang dalam SE Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/SD tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class).
"Itu kan mereka (SMPN 10 Kota Tangerang) melakukan kegiatan sendiri, mereka melanggar, ya selesaikan urusannya. Kegiatan (study tour) yang mereka lakukan itu, sudah melanggar SE yang diterbitkan Dinas Pendidikan," tegas Arief kepada wartawan, Rabu (22/6/2023).
Arief menyarankan panitia studi tur ataupun pengurus SMPN 10 Kota Tangerang agar melaporkan permasalahan tersebut ke kepolisian agar dapat ditindak lanjuti pelakunya. Selain itu bertanggung jawab terhadap uang kepada para wali murid agar dapat dikembalikan.
"Itu kan tanggung jawab sekolah. Biar segera selesai urusannya. Kami meminta, agar mereka yang berbuat dan mereka juga yang bertanggung jawab kepada orang tua dan wali murid SMPN 10 Kota Tangerang,
Sebelumnya diberitakan ERA.id, ratusan siswa SMPN 10 Kota Tangerang sebelumnya batal menggelar studi tur ke Yogyakarta usai biro perjalanan yang ditunjuk membawa kabur uang mereka.
Padahal setiap siswa dibebankan membayar Rp1,5 juta untuk mengikuti perjalanan studi tur selama empat hari tersebut. Uang para siswa yang sudah disetorkan ke pihak travel sekitar 90 persen dari total 328 anak atau Rp492 juta yang telah terkumpul dibawa kabur pihak travel.