ERA.id - Seorang pria berinisial SB (22) asal Bogor, Jawa Barat, ditangkap karena menganiaya seorang pekerja seks komersial (PSK), SMJ (34) di sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).
Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim menjelaskan peristiwa berawal ketika SB memesan jasa korban melalui aplikasi MiChat. Kedua janjian untuk bertemu di sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakbar, pada Jumat (23/6). SB dan SMJ lalu melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.
"Selesai melakukan hubungan intim, pelaku tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp400 ribu kepada korban," kata Dodi kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Ketika korban menagih uang itu, SB membuka tas dan menjatuhkan pisaunya. Korban yang melihat tersangka membawa pisau, langsung ketakutan dan berteriak meminta tolong.
Pelaku lalu mengambil pisaunya yang terjatuh dan menyerang korban hingga SMJ mengalami luka di bagian pundak. Sontak, korban kembali berteriak meminta pertolongan.
"Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas hotel," terang Dodi.
Tak lama kemudian, polisi datang ke TKP dan membawa SB berikut barang bukti ke Polsek Palmerah. Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan, pria ini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. SB dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Sementara ini (SB) tidak ada pekerjaan (pengangguran)," ujar Dodi.