ERA.id - Kuasa hukum korban David Ozora, Melissa Anggraini menduga terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) bisa menelepon salah satu saksi dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
"Salah satu saksi di persidangan menceritakan bahwa dia ditelpon Mario Dandy yang kita ketahui sedang ditahan," kata Melissa kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/6).
Melissa menuturkan saksi tersebut mengaku mengangkat telpon itu dan mendengarkan obrolan dari sang pembicara.
Tak hanya saksi seorang, orang tuanya juga membenarkan hal tersebut.
Menurut Melissa salah satu saksi dalam persidangan pada Selasa mengaku mendapat arahan dari pihak yang diduga Mario Dandy.
Namun Melissa tak bisa merinci arahan yang dimaksud saksi saat sidang pemeriksaan saksi berlangsung.
Kemudian, di sisi lain, Melissa menuturkan ayah korban David yakni Jonathan Latumahina mengaku sudah mendengar rumor tersebut namun tidak langsung mau berasumsi.
"Jadi kami tidak ingin membuat asumsi. Nah hari ini kami sampaikan karena kita mendengar langsung," tambahnya.
Lebih lanjut, Melissa menuturkan jika ingin tahu lebih banyak dan detail bisa meminta keterangan kepada aparat penegak hukum yang maju mendalami digital forensik.
"Kami berharap hakim melihat gambaran utuh soal perkara ini bagaimana meskipun banyak kekecewaan kami ketika fakta-fakta ini digali tidak utuh," tutupnya.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus Mario (20) dan Shane (19) dilaksanakan pada Selasa ini mulai pukul 10.00 WIB.
Adapun saksi yang hadir yakni anak AG (15), Rafael Benitez (19), dan seorang polisi bernama Chriswanda Oliver (37). Sidang pemeriksaan saksi anak AG dilaksanakan secara tertutup lantaran di bawah umur.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).