ERA.id - Polda Metro Jaya dan stakeholder terkait menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 selama dua pekan dari Senin (10/7/2023) hari ini hingga Minggu (23/7/2023) untuk menindak masyarakat yang melanggar lalu lintas.
"Selama 14 hari ke depan operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan dengan melibatkan 2.938 personel yang merupakan gabungan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto saat memimpin apel Operasi Patuh Jaya 2023 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Jenderal bintang dua Polri ini menyampaikan kegiatan ini merupakan agenda rutin yang digelar untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara. Beberapa hal yang akan ditindak petugas ialah masyarakat yang bermain handphone saat berkendara, mabuk, melanggar rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa kelengkapan surat-surat, dan lainnya.
Tujuan diberlakukan operasi ini untuk menekan atau meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Terkhusus dalam penegakan hukum, saya perintahkan agar saudara melaksanakannya dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat," ujar Karyoto.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Latif Usman menambahkan polisi akan tetap memberdayakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk menindak masyarakat yang melanggar lalu lintas. Petugas gabungan juga akan melakukan razia di sejumlah titik.
"Kita tetap menggunakan kegiatan (razia) stasioner, tapi petugas yang ada di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi tidak setiap kendaraan dihentikan, nggak. Tapi kita tetap memaksimalkan ETLE mobil dan ETLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya," ucap Latif.
Berikut 14 sasaran Operasi Patuh Jaya yang dilihat di akun Instagram @tmcpoldametro.
1. Melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan handphone saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendaran di bawah umur dan tidan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.