ERA.id - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengaku heran karena ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih oleh penyidik Bareskrim Polri.
Advokat keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini menduga penetapan tersangka ke dirinya bernuansa politik.
Sebab, dirinya ditetapkan menjadi tersangka tak jauh ketika Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis hukuman terpidana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
"Saya diperlakukan sangat tidak baik macam politik, berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo. Bisa bersamaan, kok putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka," kata Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Pengacara ini mempertanyakan dasar hukum dijadikan sebagai tersangka. Sebab dalam kasus Dirut Taspen, Kamaruddin menegaskan dirinya berbicara sebagai advokat Rina Lauwy yang merupakan istri Dirut Taspen.
Dia pun meminta agar Kosasih dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Taspen. "Bukankah Pasal 16 UU Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," tambahnya.
Di tempat yang sama, pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak menduga penetapan tersangka Kamaruddin karena ajang "balas dendam" Ferdy Sambo.
"Kami mendampingi bukan hanya Kamaruddin Simanjuntak tapi rekan sejawat kami, rekan seprofesi kami sebagai advokat yang diduga, diduga keras terjadi adanya ajang balas dendam," ucap Martin.