ERA.id - Polri tak menahan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih, Kamaruddin Simanjuntak usai pengacara ini selesai menjalani pemeriksaan pada Senin (14/8) kemarin.
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini tidak ditahan karena kooperatif.
"Saudara KS telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan, saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan saudara KS kooperatif," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen, pada Senin kemarin. Dia tidak ditahan.
Kamaruddin beserta rombongan advokat keluar gedung Bareskrim Polri, Jakarta sekira pukul 21.16 WIB kemarin. Matanya berair seperti menahan tangis.
Pengacara keluarga Brigadir J ini pun marah-marah karena barang bukti yang dibawanya tak diterima penyidik Bareskrim Polri.
"Masalahnya kita memberi keterangan sampai jam 16.00 WIB. Jam 16.00 WIB sampai sekarang, jam berapa sekarang, jam 21.00 WIB, karena dia menolak bukti kita, bukti video porno," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8).
Kamaruddin menjelaskan dirinya tak bisa ditetapkan menjadi tersangka karena dalam kasus ini dia membela kliennya, Rina Lauwy yang merupakan istri Dirut Taspen. Dia pun meminta pertanggungjawaban Kosasih atas penetapan tersangka kepada dirinya.
"Pokoknya malam ini Kosasih harus dihabisin, saya bilang. Perlu dibicarakan itu," ucapnya.
-
Megapolitan14 Aug 2023 12:31
Penetapan Tersangka Kamaruddin Simanjuntak Bernuansa Politik?