ERA.id - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengaku menyesal karena terlibat dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Shane menyebut dirinya tak mengenal David dan AG yang merupakan mantan kekasih Mario. Sebelum kejadian penganiayaan, dia ikut Mario untuk menemui David dan hanya mengetahui jika korban diduga melecehkan AG. Menurutnya, penganiayaan itu sangat cepat terjadi.
"Entah apa yang membuat saya tidak langsung reflek saat Mario mengayunkan kakinya dan menendang David. Entah apa yang menyebabkan saya seolah-olah terhipnotis dan baru sadar untuk melerai dan menghalau, menghentikan Mario melakukan tindakan penganiayaan selanjutnya," kata Shane saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).
Shane lalu meminta maaf ke David dan keluarganya karena terlibat dalam kasus penganiayaan ini. Selama tujuh bulan dipenjara, rekan Mario ini mengaku selalu mendoakan dan berharap agar David bisa cepat pulih.
Dia pun senang ketika dikabarkan David telah keluar dari rumah sakit dan telah bisa kembali berjalan.
"Saya sungguh menyesal Yang Mulia, kenapa pada hari itu saya harus ikut dengan Mario. Saya sama sekali tidak terbayangkan apa yang terjadi pada saat Mario menyerahkan handphone-nya pada saya," ucap Shane.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut lima tahun penjara ke Shane Lukas. JPU juga menuntut agar Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG (15) membayar restitusi kepada David senilai Rp120.388.911.030.
Jika Shane tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.