ERA.id - Seorang wanita, Norma Risma melaporkan ibunya, Rihanah dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten atas dugaan perzinaan. Usai melakukan serangkaian penelusuran, polisi menetapkan Rihanah dan Rozy Zay sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Herlia menerangkan kasus ini ditangani sejak 29 Januari 2023 lalu. Usai melakukan pengumpulan sejumlah alat bukti, perkara yang dilaporkan Norma Risma ini naik ke tahap penyidikan pada 12 Juli lalu.
Rihanah dan Rozy Zay ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (18/8) lalu.
"Langkah-langkah selanjutnya penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," ucap Herlia.
Diketahui, Norma Risma sebelumnya mengungkapkan dugaan perselingkuhan mantan suaminya dengan sang ibu kandung ke media sosial dan viral.
Rozy lalu melaporkan Norma Risma ke Polda Banten terkait tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Namun pelaporan itu dicabut.