Dalami Kasus TPPU, Bareskrim Blokir 96 Rekening Panji Gumilang

| 29 Aug 2023 14:05
Dalami Kasus TPPU, Bareskrim Blokir 96 Rekening Panji Gumilang
Tersangka Panji Gumilang. (Antara)

ERA.id - Dittipideksus Bareskrim Polri memblokir 96 rekening pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS.

"Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening saudara PG, rekening YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Ramadhan menambahkan penyidik juga akan meminta pemblokiran rekening Panji Gumilang lainnya yang terafiliasi. Selain itu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga akan melacak aset Panji Gumilang di wilayah Indramayu, Jawa Barat. Pelacakan aset ini untuk dilakukan penyitaan.

"Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga, melaksanakan pemeriksaan saudara IS dan MN," ucap Ramadhan.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

PPATK sebelumnya memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.

Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan TPPU. Kasus dugaan korupsi dana BOS dan TPPU ini telah naik ke tahap penyidikan.

Rekomendasi