Bareskrim Polri Blokir 147 Rekening Panji Gumilang dan Afiliasinya

| 20 Sep 2023 16:12
Bareskrim Polri Blokir 147 Rekening Panji Gumilang dan Afiliasinya
Tersangka Panji Gumilang. (Antara)

ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan sebanyak 147 rekening pimpinan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan afiliasinya disita terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Whisnu belum mau mengungkapkan nominal transaksi atau mutasi di 147 rekening itu dari hasil pemeriksaan sementara. Dia hanya menyebut ratusan rekening itu masih dilakukan pengecekan.

Jenderal bintang satu Polri ini pun menyampaikan pihaknya telah memeriksa 38 saksi untuk mendalami kasus TPPU ini. Selain itu, juga dilakukan penyitaan dokumen atau surat-surat yang terkait dengan Panji Gumilang.

"Rencana tindak lanjut akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli dalam waktu dekat," ucapnya.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

PPATK sebelumnya memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.

Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan TPPU. Kasus dugaan korupsi dana BOS dan TPPU ini telah naik ke tahap penyidikan.

Rekomendasi