ERA.id - Majelis hakim menyatakan hal memberatkan dalam vonis 12 tahun kepada terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo karena perbuatannya yang menganiaya Cristalino David Ozora sangat sadis.
"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
Hal memberatkan lainnya dalam vonis terhadap Mario ialah perbuatan Mario telah merusak masa depan David.
"Hal meringankan, tidak ada," ucap Alimin.
Mario Dandy Satriyo tampak "pasrah" usai mengetahui jika dirinya divonis 12 tahun penjara. Terdakwa ini belum tahu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu, Yang Mulia," kata Mario kepada hakim.
Sidang pun selesai dan Mario menghampiri penasihat hukumnya. Setelah itu, terdakwa ini menghampiri jaksa penuntut umum (JPU) dan menyalaminya.
Mario lalu keluar ruang sidang. Kepada awak media yang telah menunggunya, terdakwa ini hanya menganggukkan kepalanya saja dan menyebut "tidak apa-apa".
-
Nasional19 Oct 2023 13:11
Bandingnya Ditolak, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
-
Megapolitan14 Sep 2023 18:05
Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Ajukan Banding