ERA.id - Bareskrim Polri menangkap pelaku yang menyebarkan video syur selebgram Rebecca Klopper yang berdurasi 47 detik.
"Penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama saudara BF yang mengelola akun Twitter (X) @dedekkugem pada tanggal 1 September 2023 di Riau," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Ramadhan menjelaskan BF memposting video syur Rebecca Klopper untuk mendapatkan keuntungan. Dalam aksinya, dia menawarkan konten pornografi kepada para pengikut akunnya dengan menjadi member di aplikasi Telegram dan berbayar Rp100-300 ribu.
"Dalam grup tersebut saudara BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5-10 juta setiap bulannya," ucapnya.
Atas perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Rebecca Klopper mengungkapkan pelaku penyebar video syur berdurasi 47 detik mirip dirinya sudah ditangkap oleh kepolisian. Hal ini disampaikan Rebecca di unggahan Treads pada Sabtu (30/9).
"Orangnya sudah dapat, tapi ditangani sama yang yang berwajib, so it's out of my hands (jadi itu di luar kendaliku)," tulis Rebecca Klopper dilansir dari akun pembasmi.kehaluan.reall.
Pada unggahan tersebut, Rebecca Klopper meminta dukungan doa dari publik agar pelaku yang bersalah bisa mendapat ganjaran hukum setimpal. Rebecca juga merasa bahwa dirinya korban dalam kasus ini.
"Doain ya semoga orang yang jahat banget itu dapat balasan yang sesuai," tuturnya.