ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mengancam mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo supaya mencabut laporan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK di Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi di lembaga antirasuah berjalan transparan, direkam dan disaksikan pimpinan KPK.
"Kalau ada penekanan-penekanan, kalau pun ada pemaksaan, itu semuanya terekam. Tentu kalau ada tekanan, paksaan saksi maupun tersangka bisa menolak. Semua terekam di situ," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Dia juga menjamin bahwa para penyidik KPK melakukan tugasnya secara profesional. Artinya, tidak pernah ada upaya pemaksaan terhadap saksi maupun tersangka dalam proses pemeriksaan.
"Kami pastikan, pemeriksan yang kami lakukan di ruang pemeriksaan oleh penyidik itu berjalan dengan fair, terbuka, dan saya yakin sangat profesional. Tidak ada upaya-upaya pemaksaan atau penekanan," tegasnya.
Dia lantas menyinggung bahwa saksi maupun tersangka memiliki hak ingkar. Maksudnya, seorang saksi atau tersangka boleh saja tidak mengakui apa yang disangkakan.
Dengan hak ingkar tersebut, KPK merasa tidak perlu sampai memaksa apalagi mengancam saksi maupun tersangka.
"Jadi dia boleh berbohong, silahkan. Jadi ngapain juga harus dipaksa, ditekan. Sedangkan dia untuk mengatakan hal yang tidak benar saja kita juga tidak bisa memaksa yang bersangkutan," pungkasnya.