ERA.id - Tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Iya betul (Firli cabut gugatan praperadilannya)," kata pengacara Firli, Fahri Bachmid kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Meski membenarkan kabar tersebut, Fahri belum mau mengungkapkan alasan Firli mencabut gugatannya. Dia hanya menyebut dicabutnya gugatan praperadilan ini karena alasan teknis saja.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Tak lama setelah itu, Firli mundur sebagai Ketua KPK. Selain dugaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Firli Bahuri. Kasus TPPU ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Iya (masih tahap penyelidikan), nanti kita tuntaskan perkara pokok pidana asal dari penanganan perkara a quo, kemudian kita tindak lanjuti dengan tindak pidana pencucian uang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (5/1).