Akan Sita Barang Bukti di Kasus SYL Diperas, Polisi Surati KPK Minta Dokumen

| 20 Oct 2023 14:09
Akan Sita Barang Bukti di Kasus SYL Diperas, Polisi Surati KPK Minta Dokumen
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Polisi akan menyita sejumlah barang bukti dari kasus pimpinan KPK diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan barang bukti yang akan disita berupa sejumlah dokumen-dokumen. Untuk mendapatkan barang bukti itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyurati pimpinan KPK pada Jumat (20/10/2023) hari ini.

"Telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan dokumen atau surat, merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri untuk diserahkan kepada penyidik pada hari Senin, 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Ade kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Saat disinggung dokumen apa yang bakal disita oleh penyidik, Ade enggan menjawabnya. "Itu materi penyidikan," ucapnya. 

Ade pun menjelaskan kasus ini dalam tahap penyidikan. Ketua KPK, Firli Bahuri dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

Penyidik pun kembali memanggil Ketua KPK ini pada pekan depan. Namun tanggal pasti Firli dipanggil, Ade belum menjawabnya.

Saat disinggung betul tidaknya terduga pelaku dalam kasus ini ialah Firli Bahuri, Ade tak membenarkannya.

"Terlapor dalam penyelidikan," ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini telah naik ke tahap penyidikan. Yasin Limpo sendiri telah diperiksa sebanyak empat kali, yakni tiga kali saat penyelidikan dan satu kali dimintai keterangan ketika perkara dugaan pemerasan ini di tahap penyidikan.

Selain itu, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Tomi Murtomo juga telah dimintai keterangan. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar telah diperiksa sebanyak dua kali.

Sejumlah ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, mantan Wakil Ketua KPK, dan beberapa pejabat eselon I Kementan juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Namun hingga saat ini, polisi belum mengungkapkan kronologi maupun terlapor dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini. Nominal uang atau barang yang diminta ke Yasin Limpo juga belum disampaikan.

Rekomendasi