Jadi Saksi Ahli Meringankan, Pakar Hukum Suparji Sebut Kasus Pemerasan Firli Belum Ada Bukti

| 19 Jan 2024 20:10
Jadi Saksi Ahli Meringankan, Pakar Hukum Suparji Sebut Kasus Pemerasan Firli Belum Ada Bukti
Tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Antara)

ERA.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azar, Suparji Ahmad menjelaskan dirinya menjadi saksi ahli meringankan untuk tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Suparji mengaku mau menjadi saksi ahli bagi Firli lantaran hukum di Indonesia mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan inkrah.

"Oleh karena itu tersangka perlu mendapatkan haknya baik keterangan dari saksi fakta dan ahli yang meringankan. Karena posisinya belum bersalah," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Suparji menjelaskan dirinya memberikan keterangan kepada penyidik terkait ilmu hukum pidana. Dari segi keilmuan, pakar ini menilai kasus dugaan pemerasan terhadap SYL belum memenuhi unsur pemerasan, gratifikasi, ataupun penyuapan.

"Misalnya SYL sejauh ini tidak memberikan keterangan ini lho, saya suap tanggal ini, disini, begitu. Atau saya diperas disini, tanggal ini, Belum ada bukti materil seperti itu," tuturnya. 

Terkait alat bukti berupa penukaran valas atau foto pertemuan SYL dengan Firli di GOR Tangki, Jakarta Barat, Suparji menyebut tidak menunjukkan adanya pemerasan. Dalam foto pertemuan SYL dan Firli itu juga menurutnya juga disaksikan orang lain.

"Kemudian SYL sendiri yang datang tidak ada bukti diperas. Kalau diperas masa mau orang diperas datang atau dengan penukaran valas," jelasnya.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai penyidik memeriksa 91 saksi dan 7 ahli. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu. Namun jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.

Firli menganggap penetapannya sebagai tersangka merupakan serangan balik Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto karena dilakukan sehari setelah KPK menjerat pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub. 

Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra Yusril meminta kasus Firli dihentikan. Sebab, dia menilai ada banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. Selain itu, juga karena bukti yang dikumpulkan penyidik belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.

Rekomendasi