ERA.id - Polisi menyebut Michael (26), pengemudi Toyota Fortuner berpelat Polri marah-marah hingga mengeluarkan tongkat besi ke pengendara lain di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut), karena tak terima disalip di jalan.
"Setelah menyalip, korban melanjutkan perjalanan. Namun kemudian berplat dinas tersebut mengejar korban dengan menyalakan strobo. Kemudian mobil berplat dinas tersebut mencegat atau menghalangi mobil korban di lampu merah Jalan Bandengan Pluit," kata Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Eko Barmula kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Setelah itu, Michael mengumpat ke korban. Setelah lampu hijau, keduanya melanjutkan perjalanan. Namun saat di sekitar Jembatan Tiga, Michael kembali melakukan pengadangan dan memukul kaca spion mobil korban.
Kejadian ini kemudian viral di media sosial. Polisi langsung bergerak memburu Michael.
Usai tertangkap, diketahui tersangka ini bukan merupakan anggota Polri dan pelat di Fortuner-nya palsu. Pelat itu dibelinya secara online dengan harga Rp500 ribu.
"Keterangan dari tersangka, dengan pelat nomor polisi B 1852 BJS yang dikendarai korban menyalip mobil pelaku sehingga pelaku sempat membanting stir ke kiri untuk menghindar sehingga ban mobil pelaku menyerempet trotoar," ujarnya.
Michael pun ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 335 KUHP ayat 1.