ERA.id - Sopir Toyota Fortuner, Kevin Steven Salim (28) yang menabrak NA (18) hingga terpental jauh ketika sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), ditetapkan menjadi tersangka.
"Hari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka setelah kami lakukan gelar perkara," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Mokhamad Sigit Purwanto kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).
Polisi telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi. Kevin pun telah diperiksa dan penyidik melakukan tes urine kepadanya.
"Hasilnya urine negatif narkoba, keterangan pengemudi Fortuner mengaku dirinya mengantuk saat kejadian hingga mengakibatkan terjadinya lakalantas," ucapnya.
Kevin dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, ayat 3 juncto Pasal 283 juncto Pasal 229 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah mobil Fortuner menabrak NA yang sedang duduk di sepeda motor di kawasan Jakbar. Dari video dan narasi yang dilihat di akun Instagram @jakartabarat24jam, kejadian berawal ketika NA duduk di sepeda motor di pinggir Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakbar. Dia bersama seorang pria.
Diperkirakan, saat itu sang pria sedang mengambil gambar NA dengan ponsel. Tak lama kemudian, sebuah Fortuner datang dengan kecepatan tinggi dan menabrak wanita tersebut.
Korban pun terpental jauh akibat peristiwa ini. Laki-laki yang bersama NA langsung berlari untuk menolong. Sepeda motor yang ditabrak mobil itu rusak parah.