ERA.id - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melaporkan aksi perusakan portal Hotel Sultan, Jakarta, yang dilakukan oleh perusahaan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Oktober 2023. Terlapor dalam laporan ini dalam lidik.
Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian menyampaikan pihaknya melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Kegiatan kami di Polda Metro Jaya adalah untuk menindaklanjuti rangkaian tindak padana yang dilakukan oleh Indobuildco ke GBK. Dan yang terakhir adalah bahwa ada perusakan-perusakan portal yang dilakukan oleh Indobuildco," kata Saor kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Saor menjelaskan portal di Hotel Sultan yang dirusak sudah menjadi lahan yang dikelola pemerintah. Sebab, Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan PT Indobuildco, yakni HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora telah habis masa berlakunya.
"Dan yang kedua yang perlu kami informasikan, bahwa Indobuildco Hotel Sultan izinnya telah dibekukan. Artinya segala aktivitas yang ada di atas tanah x 26 27 atau HPL (hak pengelolaan) nomor 1, itu tindakan ilegal. Tindakan perbuatan melawan hukum," tambahnya.
Dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membenarkan pihaknya sudah menerima laporan PPKGBK. Kasus ini dalam tahap penyelidikan.
"Terhadap barang, kita sedang adakan penyelidikan pertama terkait dengan legal standing, hak menuntut daripada PPKGBK alas haknya. Kemudian kita selidiki siapa pelakunya dalam fase penyelidikan ini," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan hak atas tanah Hotel Hutan yang berada di kawasan GBK, Senayan, Jakarta Pusat sudah habis.
"Sekarang sudah masuk di bulan September, artinya sudah beberapa bulan yang lalu status tanah Hak Guna Bangunan 26 dan 27 sudah habis, dan otomatis kembali kepada Hak Pengelolaan 1 Tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg)," ujar Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9) dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan HGB Indobuildco Nomor 26/Gelora yang berakhir pada tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Indobuildco Nomor 27/Gelora yang berakhir pada 3 April 2023. Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
"Jadi, sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut. Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," jelasnya.