ERA.id - Bupati Bogor, Iwan Setiawan akan menerjunkan tim dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk memulihkan psikologis dan psikis Qory yang mengalami kekerasan oleh suaminya Willy Sulistio. Tak hanya Qory, tim tersebut juga akan melakukan pendampingan untuk anak-anaknya.
"Mungkin secara trauma healing itu ya bisa kita langsungkan pendampingan. Trauma healing penting untuk anak-anaknya dan juga korban," kata Bupati Bogor Iwan Setiawan wartawan belum lama ini.
"Kami sekarang sudah berjalan Dinas Kesehatan dan Dinsos untuk bagaimana memberikan terapi untuk trauma healing kepada korban," sambung Iwan.
Tim tersebut, lanjut Iwan, akan berkerja seperti pendampingan pada kasus bayi tertukar beberapa waktu lalu. Sedangkan, untuk penanganan secara hukum sepenuhnya dipercayakan kepada Polres Bogor.
"Kalau itu kan seperti kemarin bayi tertukar, kami juga punya dinas. Mungkin di sini Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial yang untuk psikologis dan lain sebagainya. Tapi kalau urusan hukumnya kami serahkan kepada kepolisian," ungkap Iwan.
Untuk diketahui, Dokter Qory sempat viral karena meninggalkan rumahnya dan hilang kabar.
Usut punya usut, hilangnya Qory karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya bernama Willy Susmito (39). Wiliy Susmito (39), sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Bogor.
Penetapan Willy Susmito (39) sendiri setelah polisi menemukan dua alat bukti dalam kasus KDRT. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan kasus ini bermula viralnya seorang dokter QUR yang kemarin sempat diberitakan.
Di mana viralnya Qory setelah suami melapor ke Polsek Cibinong bahwa istrinya telah hilang selama 3 hari.
"Tim bergerak mencari informaai, mengumpulkan keterangan dan barang bukti, saksi, ditemukan lH yang bersangkutan berada di P2TP2A yang mminta perlindungan. Akhirnya kami berkoordinasi agar bisa menghadirkan ke Polres Bogor," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu.
Langkah selanjutnya, lanjut AKBP Rio, pihaknya melakukan pengecekan terkait viralnya berita tsb melalui akun korban.
"Namun kok bisa memberitakan hilangnya dirinya sendiri. Sedangkan yang bersangkutan alat komunikasi semuanya ditinggal (dipegang suaminya,Red)
Akhirnya, masih kata AKBP Rio, tim menemukan alat bukti cukup, di mana korban adalah pasutri, pelaku suami, korban istri, punya 3 anak dan sekarang korban hamil 6 bulan menerima KDRT
"Atas kejadian ini kami tahan yang bersangkutan karena melanggar pasal 44 ttg penghapusan KDRT," tutup AKBP Rio.
-
Megapolitan18 Nov 2023 09:37
Tukang Bubur Jadi Saksi Kunci Kasus KDRT yang Dialami Dokter Qory