ERA.id - Dokter Qory yang sempat viral karena meninggalkan rumahnya dan hilang kabar akan menjalani tes psikologis.
Tak hanya, Dokter Qory, 3 anakanya lainnya juga akan menjalani tes psikologis.
"Kondisi sampai saat ini Dr qory alhamdulillah kondisi kesehatannya sudah membaik," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.
Dan terkait psikologis dan mentalnya, lanjut Akp Teguh, sedang di dalami.
"Kebetulan hari ini, tim ahli psikologis sudah kami undang untuk hadir melakukan pendalaman terhadap keadaan terakhir sikis dan mental dari dr. Qory sendiri dan anak-anaknya," ucap Akp Teguh.
Menurut AKP Teguh, saat ini masib di kantor Polres Bogor sesuai dengan permintaaan dari bersangkutan untuk diamankan untuk dilindungi.
"Masih kita dampingi dan tiap hari tetap rutin di datangi oleh P2TP2A," tandas Akp Teguh.
Untuk diketahui, Dokter Qory sempat viral karena meninggalkan rumahnya dan hilang kabar.
Usut punya usut, hilangnya Dr Qory karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya bernama Willy Susmito (39).
Willy Susmito (39), sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Bogor.
Penetapan Willy Susmito (39) sendiri setelah polisi menemukan dua alat bukti dalam kasus KDRT.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan kasus ini bermula viralnya seorang dokter QUR yang kemarin sempat diberitakan.
Di mana viralnya Dr. Qory setelah suami melapor ke Polsek Cibinong bahwa istrinya telah hilang selama 3 hari.
"Tim bergerak mencari informaai, mengumpulkan keterangan dan barang bukti, saksi, ditemukan lH yang bersangkutan berada di P2TP2A yang mminta perlindungan. Akhirnya kami berkoordinasi agar bisa menghadirkan ke Polres Bogor," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu.
Langkah selanjutnya, lanjut AKBP Rio, pihaknya melakukan pengecekan terkait viralnya berita tsb melalui akun korban.
"Namun kok bisa memberitakan hilangnya dirinya sendiri. Sedangkan yang bersangkutan alat komunikasi semuanya ditinggal (dipegang suaminya,Red)
Akhirnya, masih kata AKBP Rio, tim menemukan alat bukti cukup, di mana korban adalah pasutri, pelaku suami, korban istri, punya 3 anak dan sekarang korban hamil 6 bulan menerima KDR
"Atas kejadian ini kami tahan yang bersangkutan karena melanggar pasal 44 ttg penghapusan KDRT," tutup AKBP Rio.