ERA.id - Penyidik kepolisian memeriksa 30 saksi terkait kasus yang dilakukan oleh tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Hari ini, Rabu (29/11/2023).
"(Sebanyak) 19 orang saksi dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan 11 orang saksi dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Namun dia tak merinci ke-30 saksi yang diperiksa itu. Hanya saja diketahui, tiga saksi yang di antaranya diperiksa ialah mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementan Muhammad Hatta (MH).
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Purnawirawan Polri ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Ade Safri menjelaskan sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai Rp7,4 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).