Hadir di Bareskrim Polri, Yusril Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli Kasus Pemerasan SYL

| 15 Jan 2024 12:14
Hadir di Bareskrim Polri, Yusril Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli Kasus Pemerasan SYL
Yusril Ihza Mahendra. (Sachril/ERA)

ERA.id - Pakar Tata Hukum Negara, Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (15/1/2024).

Yusril tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, sekira pukul 10.37 WIB. Dia mengenakan jas hitam dengan dalaman kemeja putih. 

"Hari ini saya agak terlambat 30 menit karena tadi salah datang ke Polda Metro Jaya. Rupanya pemeriksaannya di Mabes Polri," ujar Yusril kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyebut dirinya siap untuk diperiksa menjadi saksi meringankan untuk tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri. Yusril sendiri dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan Yusril diperiksa pada hari ini. Selain Yusril, juga ada saksi lainnya yang akan diperiksa di Bareskrim Polri. Namun, Ade Safri tidak mengungkapkan identitasnya.

Selain Yusril sebagai saksi a de change, juga ada saksi lain yang juga diperiksa, kata Ade Safri.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Polisi telah melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan, namun dikembalikan karena masih ada yang harus dilengkapi. Tersangka ini juga telah mundur sebagai Ketua KPK.

Firli kembali diperiksa pada Rabu (27/12/2023) lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Firli diperiksa untuk dimintai keterangan terkait seluruh harta bendanya, termasuk milik istri, anak, dan keluarganya.

Sebab, ada aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. "Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Rekomendasi