SYL Beri Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Pengacara: Cerita Bohong, Ini Fitnah

| 25 Jun 2024 13:40
SYL Beri Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Pengacara: Cerita Bohong, Ini Fitnah
Tersangka Eks Ketua KPK Firli Bahuri dan terdakwa SYL. (Antara)

ERA.id - Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) perihal kliennya menerima uang Rp1,3 miliar dari SYL

"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," kata Ian Iskandar kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Ian menegaskan keterangan Syahrul di persidangan tidak konsisten. Ketika mantan ajudan Syahrul, Panji Hartanto dimintai keterangan oleh majelis hakim, saksi ini menyebut pernah mendengar jika Firli meminta Rp50 miliar.

Namun ketika mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono diperiksa, Ian Iskandar menjelaskan saksi mahkota ini membantah adanya permintaan uang Rp50 miliar

Pun perihal penyerahan uang ke ajudan Firli, Kevin melalui Panji di sebuah GOR bulu tangkis, di mana dari kejadian itu sempat viral foto pertemuan Firli dengan SYL. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ian mengatakan Kevin saat itu sedang sakit COVID-19 dan tidak berada di lokasi.

Pengacara ini menyebut tak menutup kemungkinan akan melakukan upaya hukum terhadap SYL karena dianggap bohong dan fitnah.

"Jadi semuanya cerita bohong ini, fitnah, bohong dan memuat karakter assassination (pembunuhan karakter) terhadap Pak Firli Bahuri," ucapnya.

Sebelumnya, Syahrul mengaku telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai Rp1,3 miliar

Kendati demikian, dirinya menyebutkan pemberian uang itu tidak terkait dengan pengurusan perkara di Kementan lantaran sudah tidak ada permasalahan, setelah SYL melakukan pengecekan kepada para anak buahnya, antara lain ke Inspektur Jenderal maupun Direktur Jenderal.

"Tidak disebut apa apa. Tetapi saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini dan yang proaktif mengirim WhatsApp ke saya adalah Pak Firli," ucap SYL saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6)

Maka dari itu, ia menilai penyerahan uang tersebut hanya merupakan bentuk persahabatan dirinya bersama Firli kala itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabine

SYL memerinci, uang senilai Rp1,3 miliar itu terdiri atas penyerahan sebanyak dua kali, yakni Rp500 juta dan Rp800 juta.

Lebih lanjut, dia menjelaskan penyerahan uang sebesar Rp500 juta kepada Firli dalam bentuk valuta asing (valas) dengan perantara ajudan dari masing-masing pihak pada saat SYL diundang untuk menyaksikan dan ikut bermain bulu tangkis bersama Firli di gelanggang olahraga (GOR) Mangga Besar, Jakarta Barat.

Sementara untuk penyerahan uang Rp800 juta kepada Firli, sambung dia, dilakukan melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara dari SYL.

Rekomendasi