Kakak-Adik yang Bunuh Pasutri Pakai Pisau Daging di Jaksel Terancam Dihukum Mati

| 19 Dec 2023 13:50
Kakak-Adik yang Bunuh Pasutri Pakai Pisau Daging di Jaksel Terancam Dihukum Mati
Ilustrasi pembunuhan (Era.id)

ERA.id - Polisi menyampaikan dua karyawan yakni AH (26) serta JZ (22) yang menusuk pasangan suami istri (pasutri) yaiut D (30) dan DS (25) hingga tewas di sebuah ruko di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), dijerat pasal 340 KUHP.

"(Dijerat) Pasal 340 KUHP," kata Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Berikut bunyi Pasal 340 KUHP.

"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Widya pun menyampaikan kakak-adik ini dijerat Pasal 340 KUHP karena sebelumnya mereka sudah berencana membunuh korbannya dengan membeli pisau daging.

"Iya (perencanaan pembunuhan) karena satu hari sebelumnya dia membeli pisau. (Beli) pisau daging di pasar (seharga) Rp50 ribu. Cuma yang sudah jelas yang pelaku ini dia sengaja membeli pisau daging sebelum kejadian dan menunggu korbannya lengah," ungkapnya.

Polisi masih memeriksa kedua tersangka ini secara intensif. Hasil keterangan sementara, AH dan JZ membunuh pasutri ini karena sakit hati jika selalu dimarahi oleh kedua korban.

Sebelumnya, D dan DS tewas dianiaya dengan ditusuk oleh rekan kerjanya, AH serta JZ di sebuah ruko di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Senin (18/12) kemarin.

"(Dianiaya) pakai pisau. (Korban) dua-duanya meninggal di TKP," kata Kompol Widya Agustiono kepada wartawan, Senin (18/12).

Widya menjelaskan kedua orang ini sempat berusaha melarikan diri usai melakukan pembunuhan ke suami istri tersebut. Namun, aksi mereka gagal dan berhasil ditangkap.

Hasil pemeriksaan sementara, AH dan JZ sakit hati dengan perkataan kedua korban yang merupakan karyawan lama di ruko tersebut. Namun, ucapan pasti korban hingga membuat pelaku sakit hati belum diketahui karena keduanya masih diperiksa secara intensif.

"Mereka menganggap sama suami istri yang tinggal di ruko itu bikin sakit hati mereka ucapannya. Kan sama-sama kerja di ruko itu, cuma selama mereka tinggal di sana itu katanya suka marahin mereka, karena mereka ini karyawan baru dua orang ini, kakak adik (kedua pelaku) ini adalah karyawan baru," ujarnya.

Rekomendasi