ERA.id - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) non-aktif, Melki Sedek Huang, membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Melki menegaskan sampai saat ini tidak mengetahui orang yang melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Melki saat dihubungi tim ERA menegaskan bahwa dirinya sampai dengan saat ini meyakini tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan. Dia juga menegaskan tidak pernah mendapat surat pemanggilan untuk dimintai keterangan atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dirinya.
"Sampai hari ini saya yakin tidak pernah melakukan hal tersebut. Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan atau pun penjelasan dari pihak-pihak yang ada," kata Melki.
Bukan hanya itu saja, Ketua BEM UI yang menjabat sejak Januari 2023 itu juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui kronologi hingga korban yang melaporkan kasus tersebut.
"Bahkan saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan," tegasnya.
Melki juga membenarkan bahwa selama menjabat Ketua BEM UI, dia melakukan revisi terhadap Peraturan BEM UI No. 1 Tahun 2023. Di mana, revisi yang dilakukan Melki menyetujui siapa pun yang dilaporkan ataupun terduga melakukan kekerasan seksual harus dinonaktifkan sementara demi kepastian proses hukum.
Atas dasar tersebut, Melki akan bertanggung jawab dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya akan hargai dan ikuti proses yang ada. Dengan kepala tegak saya akan menjalani semua proses yang diperlukan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) Manneke Budiman membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Melki Sedek Huang.
"Laporan dugaan sudah masuk ke Satgas. Masih harus diproses untuk dibuktikan betul atau tidaknya," katanya.
Sayangnya Manneke ketika dihubungi ERA enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kasus yang sedang ramai diperbincangkan. Menurutnya, ia harus menjaga konfidensialitas laporan tersebut.
"Kode etik kami harus jaga konfidensialitas. Tidak boleh ungkapkan prosesnya. Semua yang berkepentingan atau terlibat langsung akan dihubungi Satgas untuk memberi keterangan," tegas Manneke.
Sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang diberhentikan sementara dari jabatannya. Melki diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh BEM UI dan viral di media sosial, Melki Sedek Huang dicopot dari jabatannya hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Pencopotan jabatan itu diatur dalam Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, yang beredar luas di media sosial dan dibagikan akun @BulanPemalu.
"Menetapkan: Penonaktifan sementara bagi saudara Melki Sedek Mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan," bunyi surat keputusan tersebut.
Pencopotan jabatan terhadap Melki Sedek ini juga dibenarkan oleh Wakil Ketua BEM UI, Shifa Anindya. Dalam pernyataannya, Shifa membenarkan bahwa Melki diberhentikan sementara waktu hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
"Dengan proses yang telah berlangsung, Melki Sedek Huang selaku Ketua BEM UI 2023 harus dinonaktifkan sementara sesuai dengan Peraturan BEM UI sampai waktu yang belum bisa ditentukan," tulis Shifa dalam keterangannya.