ERA.id - Polisi mengungkap kasus pemalsuan STNK dengan pelat rahasia atau khusus di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Sebanyak empat orang ditetapkan menjadi tersangka dari kasus ini.
"Dari kegiatan tersebut didapatkan dua peristiwa pemalsuan, dari dua peristiwa tersebut Ditkrimum telah menetapkan empat tersangka," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Keempat tersangka itu yakni YY (45), HG (46), PAW (38), dan IM (31) yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Samian menjelaskan kasus ini berawal ketika anggota di lapangan bertanya ke Korlantas Polri tentang keaslian STNK atas nama Kementerian Agama. Saat dicek, STNK itu ternyata palsu dan nomor pada surat itu terdaftar pada STNK sepeda motor wilayah Kota Semarang.
Lalu saat dilakukan pengecekan ke STNK atas nama Kementerian Hukum dan HAM, didapati jika STNK itu terdaftar pada sepeda motor di kawasan Kabupaten Bogor.
Polisi lalu menelusuri kasus dan berhasil menangkap YY, HG, dan PAW.
"Kemudian terkait dengan modus operandi bahwa para tersangka ini sudah berafiliasikan sudah 18 kali membuat, menjanjikan bisa membuat STNK khusus atau rahasia yang ternyata adalah palsu," ujarnya.
Dua buah STNK, dua TNKB, dan empat buah handphone disita sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.