Polisi Dalami Kasus Firli Bahuri Diduga Lakukan Pencucian Uang

| 28 Dec 2023 18:55
Polisi Dalami Kasus Firli Bahuri Diduga Lakukan Pencucian Uang
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jumat (17/11/2023). ANTARA/Ilham Kausar

ERA.id - Polisi akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka kasus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri.

"Yang jelas, terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Mantan Kapolresta Solo ini belum mau bicara banyak dan hanya menambahkan Firli memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang tidak dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Sebelumnya, polisi menyampaikan penyidik bertanya 22 pertanyaan ke Firli Bahuri saat diperiksa pada Rabu (27/12) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Firli diperiksa untuk dimintai keterangan terkait seluruh harta bendanya, termasuk milik istri, anak, dan keluarganya. Sebab, ada aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (27/12).

Selain itu, tujuan pemeriksaan terhadap Firli karena tersangka ini memiliki kepentingan untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, atau di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023.

Rekomendasi