ERA.id - Sebanyak 11 pemeran film porno buatan production house (PH) pembuat konten porno di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), ditetapkan menjadi tersangka. Mereka akan mulai dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (8/1/2024) depan.
"Di-schedule-kan tanggal 8 Januari 2024 (para tersangka dipanggil)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (29/12/2023).
Ade menjelaskan pemanggilan terhadap 11 tersangka ini bertahap, atau tidak serentak dipanggil pada 8 Januari 2024. Beberapa orang akan dipanggil dulu pada Senin depan lalu dilanjutkan pemanggilan terhadap tersangka lain di hari berikutnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan 11 dari 16 pemeran film porno buatan PH pembuat konten porno di kawasan Jaksel, sebagai tersangka kasus pornografi.
"Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, Kamis (28/12).
Dua pemeran pria yang jadi tersangka yakni BP dan AFL. Untuk pemeran wanita yang menjadi tersangka ialah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), dan Virly Virginia (VV).
Lalu Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Kesebelas tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.