Diduga Langgar Prosedur, Propam Polres Jakbar Periksa Polisi yang Tangkap Saipul Jamil

| 09 Jan 2024 13:26
Diduga Langgar Prosedur, Propam Polres Jakbar Periksa Polisi yang Tangkap Saipul Jamil
Saipul Jamil dalam jumpa pers di Polsek Tambora pada Sabtu (6/1/2024). (Antara)

ERA.id - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi menyampaikan Propam Polres Metro Jakarta Barat ditugaskan untuk memeriksa anggota Polsek Tambora yang menangkap pedangdut Saipul Jamil dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya.

Pemeriksaan dilakukan karena diduga ada pelanggaran prosedur penanganan yang dilakukan anggota Polsek Tambora.

"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," kata Syahduddi kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

Perwira menengah Polri ini pun menjamin pemeriksaan Propam Polres Metro Jakarta Barat berjalan dengan objektif.

"Terhadap anggota unit narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan pelaku narkoba tersebut telah dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh Propam Polres Jakbar," tambahnya.

Sebelumnya, Saipul Jamil kini dinyatakan bebas dari Polsek Tambora pada Senin (8/1) kemarin usai ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pedangdut ini dinyatakan bersih dan negatif dari narkoba usai menjalani rangkaian pemeriksaan. Saipul Jamil dipulangkan pihak kepolisian setelah diamankan selama 3 hari.

"Alhamdulillah hari ini saya dinyatakan bebas dan bersih dari narkoba dan psikotropika. Keterangan itu nanti bisa ditanya pihak Kapolsek biar real, nyata," ujar Saipul Jamil, dikutip dari kanal YouTube Waswas.

Saipul Jamil mengucapkan terima kasihnya atas pembebasannya itu. Pedangdut berusia 43 tahun ini merasa terharu, karena bisa melewati ujian berat ini.

Rekomendasi