ERA.id - Polri telah memeriksa pelapor yang melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait tuduhan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka curang saat debat cawapres karena memakai tiga mikrofon.
"Saat ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi, AF, AW dan WS," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Selain melakukan klarifikasi terhadap tiga orang pelapor, penyidik juga telah mengklarifikasi empat ahli. Meliputi ahli bahasa dua orang, ahli hukum pidana satu orang dan ahli ite satu orang.
Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri usai menuding Gibran berbuat curang saat debat cawapres dengan memakai tiga mikrofon. Laporan itu teregister dengan nomor LP/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Januari 2024.
Kabid Pilar 08, Hanfi Fajri menyebut laporan tersebut dibuat karena Roy Suryo menyebarkan kebohongan.
"Kalau tidak mendukung ya sudah, nggak usah menjadi penyebar berita bohong. Nggak usah membenci, nggak usah menghasut. Kalau tidak pilih nggak usah ngejelek-jelekin," kata Hanfi kepada wartawan, Selasa (2/1).
Hanfi menerangkan pihaknya ingin Pemilu 2024 berlangsung dengan kondusif. Dia menilai pernyataan Roy Suryo ini membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kalau ada dugaan pelanggaran kecurangan, maka ada namanya DKPP penyelenggaraan Pemilu kalo KPU terduga melakukan kecurangan. Kenapa harus membuat narasi di sosmed (social media). Itu kan mempengaruhi masyarakat," ucapnya.