ERA.id - TNI dan Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penggelapan dan pencurian sepeda motor dan mobil jaringan internasional Indonesia-Timor Leste. Sebanyak enam orang ditetapkan menjadi tersangka dari kasus ini.
Tiga oknum TNI menjadi tersangka dari kasus ini, yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J. Untuk tiga sipil yang menjadi tersangka yaitu MY, EI, dan GS yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Dan para tersangka ini sambil melakukan kegiatan untuk mempersiapkan kontainer yang akan dimuat nantinya melalui Pelabuhan Tanjung Perak, yang nantinya setelah di muat di Pelabuhan Tanjung Perak, selanjutnya akan diberangkatkan menuju ke Timor Leste," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Wira menjelaskan para tersangka mendapatkan sepeda motor dari sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim). Kendaraan tersebut didapat dari para debitur yang tidak dapat membayar cicilan.
Para tersangka menampung kendaraan tanpa kelengkapan surat seperti STNK dan BPKB di sebuah gudang di kawasan Sidoarjo, Jatim.
Selanjutnya, kendaraan tersebut dibawa ke Pelabuhan Merak untuk diselundupkan ke Timor Leste.
"Yang mana dari pengembangan tersebut ditemukan barang bukti kendaraan roda empat sebanyak 46 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 214 unit dengan berbagai macam merek," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kadispenad, Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan ketiga oknum prajurit TNI yang terlibat kasus penggelapan kendaraan telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Betul sudah tersangka atas nama Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J," ujar Kristomei. Pada saat ini tiga oknum TNI tersebut masih diperiksa secara intensif oleh Pomdam V/Brawijaya.
Terhadap ketiga prajurit TNI tersebut dijerat dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer. Sementara terhadap dua warga sipil dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 35 dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.