Polisi Tangkap Remaja yang Jual Anak 15 Tahun ke Pria Hidung Belang di Bekasi

| 12 Jan 2024 16:15
Polisi Tangkap Remaja yang Jual Anak 15 Tahun ke Pria Hidung Belang di Bekasi
Remaja jual anak ditangkap (Dok: Freepik)

ERA.id - Seorang remaja berinisial D (17) ditangkap karena menjual A (15) di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. 

"Sudah jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).

Pelaku D sendiri diamankan pada Jumat (12/1) dini hari tadi di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) usai korban tidak pulang selama beberapa hari.

Firdaus menjelaskan korban dan pelaku D awalnya berkenalan melalui media sosial. Setelah itu, keduanya bertemu dan pergi ke salon Oma.

Oma diduga seorang muncikari yang bekerja sama dengan pelaku D untuk menjual para korban ke pria hidung belang.

A bercerita ditawari pekerjaan open booking out (BO) oleh Oma. Dia juga dijanjikan tempat tinggal hingga sejumlah uang jika melakukan pekerjaan tersebut. 

"Si Oma bilang 'di sini kerjanya BO ada Sarah sama Intan juga. Kalau gaji mah gampang, tempat tinggal juga sudah disiapin. Nanti kalo sudah dapet duit banyak, boleh pulang, bisa transfer Mama (ibu kandung korban)'," ujar Firdaus.

Korban pun mengiyakan hal tersebut karena sedang memiliki masalah dengan orang tuanya. A lalu diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh D.

Dia berhasil kabur usai berpura-pura ingin pulang untuk mengambil pakaian.

"Pelaku bekerja sendiri. Yang mana pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban dan uang hasil sewa korban menyerahkan kepada Daniel. Korban dapat Rp50 ribu, sisanya dipegang D," ucapnya.

Kasus ini masih dalam pendalaman. Polisi masih menelusuri peran Oma di kasus ini.

Rekomendasi