ERA.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial KS (60) yang merupakan warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, karena memperkosa wanita berusia 45 tahun yang mengidap stroke.
"Tersangka KS ditangkap lantaran diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (27/12/2023)," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, kepada wartawan dikutip Senin (15/1/2024).
Arief menjelaskan korban yang menderita stroke di salah satu bagian tubuhnya mengenal KS lewat media sosial TikTok. Korban lalu berobat kepada tersangka usai menceritakan penyakitnya. Kepada korban, KS menyebut jika ada sumur keramat di belakang rumahnya.
Korban pun kemudian menemui tersangka di rumahnya di kawasan Rajeg, dan menginap selama lima hari.
"Namun korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama lima hari dari tersangka KS," ungkap Arief.
Suami korban berusaha mencari keberadaan istrinya karena tak pulang ke rumah. Ponsel sang istri tak bisa dihubungi.
Sang istri pun berhasil ditemukan usai dilakukan pencarian. Mengetahui jika istrinya menjadi korban pemerkosaan, suami langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Arief.
Tersangka KS dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.