Modus Temani Cari Burung, Pria Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi

| 01 Feb 2024 09:10
Modus Temani Cari Burung, Pria Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur (Dok: ANTARA/Mira Ulfa)

ERA.id - Seorang pria di Podie, Provinsi Aceh, terduga pelaku pemerkosaan terhadap lima orang anak di bawah umur berhasil diamankan polisi. Pria itu mengelabui korbannya dengan cara mengajak mencari burung.

Polres Pidie, Provinsi Aceh, mengamankan seorang pria berinisial SR (45) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur.

“Perlakuan tersebut dilakukan sejak tahun 2023 hingga kejadian terakhir pada 23 Januari 2024,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, dikutip Antara, Kamis (1/2/2024).

Imam mengatakan kejadian pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap lima anak tersebut terungkap, setelah salah satu keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian pada Kamis (25/1).

Setelah mendapat laporan, polisi pun bergegas untuk menangkap pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa terhadap empat anak lainnya yang berusia rata-rata 10 tahun.

Dalam aksinya, pelaku mengajak dan membujuk korban untuk menaiki becak motor miliknya dengan alasan mencari burung. Setelah korban terbuai rayuan, tersangka pun melampiaskan nafsunya.

“Kejadian tersebut dilakukan tersangka di tempat yang berbeda-beda dan dengan orang yang berbeda,” ujarnya.

Setelah melakukan pelecehan dan pemerkosaan, korban juga diiming-iming mendapatkan uang sekitar Rp35 hingga Rp60 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Jinayah dengan ancaman hukuman penjara paling lama 150 bulan.

Rekomendasi