ERA.id - Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono datang ke Propam Polri, Jakarta, untuk mengadukan handphone hingga akun email-nya yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Aiman bersama tim hukumnya tiba di gedung Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi Propam Polri, Jakarta, sekira pukul 16.12 WIB, Kamis (1/2/2024).
Mereka keluar sekira pukul 16.30 WIB. Aduan ini diterima dan teregister dengan nomor SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan.
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN, Finsensius Mendrofa membenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dan anggotanya yang menangani kasus Aiman perihal ucapan "polisi tidak netral" diadukan ke Propam Polri.
"Kita fokus pada penyidik ya, (yang dilaporkan) penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Aiman. Ya tentu (Ade Safri) itu kan pimpinannya, itu pimpinan sampai ke pada penyidiknya (yang diadukan ke Propam)," kata Finsensius di gedung Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi Propam Polri, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Finsensius menjelaskan aduan ini dilayangkan karena Aiman menganggap penyitaan handphone, akun Gmail, akun Instagram, dan satu SIM Card, tidak sesuai surat perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kalau surat izin penyitaan dari pengadilan itu, itu hanya membolehkan satu barang bukti. Sedangkan tiga barang bukti lainnya itu tidak dicantumkan dalam surat perintah," ujarnya.
Alasan lain mengapa aduan ini dilayangkan karena Aiman merupakan seorang jurnalis. Sebagai seorang jurnalis, dia memiliki hak tolak untuk mengungkapkan siapa narasumber yang menginformasikan perihal polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
Sebelum membuat aduan di Propam Polri, Finsensius menyebut pihaknya dan Aiman mengadukan soal penyitaan ini ke Komnas HAM.
"Komnas HAM kita lebih memperluas soal hak saudara Aiman dalam kapasitasnya sebagai wartawan, dan sebagaimana tadi dijelaskan juga oleh Komnas HAM bahwa wartawan pun ini juga bagian dari pembela HAM, gitu ya. Jadi memiliki fungsi sebagai pembela HAM," jelasnya.
Dia menerangkan Komnas HAM saat ini sedang mengkaji laporan yang dibuat Aiman.
ERA mecoba meminta tanggapan perihal aduan ini ke Ade Safri. Namun, dia belum merespon saat dihubungi.