ERA.id - Polda Metro Jaya akan memeriksa tujuh ahli untuk mendalami kasus Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono yang menyebut "polisi tidak netral".
"Dalam penanganan perkara a quo, penyidik memeriksa tujuh orang ahli," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
Para ahli yang diperiksa yakni dua ahli bahasa sebanyak dua orang, ahli sosiologi hukum sebanyak dua orang, dan tiga ahli pidana.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk mendalami kasus ini. Namun, mantan Kapolresta Solo ini tak mengungkapkan siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan.
Sebelumnya, Ade Safri Simanjuntak tak mempermasalahkan jika dirinya dan anggotanya diadukan ke Propam Polri oleh Aiman Witjaksono perihal penyitaan handphone.
"Ya dipersilakan, itu hak konstitusional Pak AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (2/2).
Mantan Kapolresta Solo ini membenarkan akun Instagram, akun Gmail, dan SIM Card Aiman juga disita oleh penyidik. Ade menyebut penyitaan hal ini sesuai regulasi yang berlaku, yakni sesuai Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
"Dan kami jamin penyidikan yang dilakukan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel. Dan bebas dari segala bentuk intervensi ataupun ataupun apapun juga yang mengganggu jalannya penyidikan yang dilakukan dalam penanganan perkara," tambahnya.