ERA.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap kendaraan untuk sementara waktu pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.
"Karena libur dan cuti bersama terkait peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan pada 8-9 Februari," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip Antara, Kamis (8/2/2024).
Kebijakan tersebut, kata Syafrin berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Lalu dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
"Itu juga diatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden," ujar Syafrin.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI mengimbau seluruh tempat-tempat keramaian di Jakarta bisa turut aktif memeriahkan perayaan Imlek 2024.
"Pertama melalui Disparekraf mengimbau di tempat-tempat keramaian seperti mal, restoran, untuk bisa turut serta aktif merayakan Imlek tahun ini," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Heru menyebut imbauan untuk mendukung perayaan Imlek tersebut diantaranya lewat kemeriahan diskon, ornamen-ornamen bernuansa Imlek, penampilan-penampilan seni budaya, serta kemudahan berbelanja lainnya.
Selain itu, Heru mengatakan perayaan Imlek 2024 merupakan salah satu bentuk solidaritas antarumat beragama.
Untuk mendukung perayaan Imlek 2024, Heru siap mengunjungi tiga lokasi yang mengadakan perayaan Imlek, yakni di Klenteng Chin Te Yen, Toa Se Bio, dan Glodok.