DKI Tiadakan Ganjil-Genap Saat Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad dan Tahun Baru Imlek

| 21 Jan 2025 06:02
DKI Tiadakan Ganjil-Genap Saat Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad dan Tahun Baru Imlek
Ilustrasi polisi lakukan penilangan. (Antara)

ERA.id - Pemerintah Provinsi DKi Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap di wilayah Jakarta pada 27-29 Januari 2025 dalam rangka dua hari besar nasional, yakni Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi kelancaran mobilitas masyarakat dalam menjalankan kegiatan selama masa libur panjang.

Kebijakan ini berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyatakan pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Dia mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban lalu lintas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama selama libur panjang, termasuk merencanakan perjalanan dengan memanfaatkan transportasi umum untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

"Mari manfaatkan momentum libur ini dengan bijak dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana jalan yang nyaman dan aman bagi semua," ujar Syafrin dalam keterangan di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama sehingga totalnya ada 23 hari libur.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB bernomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024 dan 2 Tahun 2024 tersebut mengatur jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

Di antara hari libur yang disebutkan, yaitu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 27 Januari dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025 merupakan dua hari libur nasional yang dimaksud.

Rekomendasi