Polisi: Kekasih Tamara Tyasmara Tenggelamkan Kepala Dante 12 Kali Saat Berenang di Duren Sawit Jaktim

| 09 Feb 2024 16:47
Polisi: Kekasih Tamara Tyasmara Tenggelamkan Kepala Dante 12 Kali Saat Berenang di Duren Sawit Jaktim
Yudha Arfandi pelaku yang membunuh anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). (Sachril/ERA)

ERA.id - Polisi mengungkapkan Yudha Arfandi membunuh anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) dengan membenamkan kepalanya saat berenang di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).

"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).

Hal ini diketahui usai penyidik memeriksa CCTV di sekitar lokasi. Wira Satya menyebut Yudha masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya.

Dia belum menyampaikan apakah tersangka ini akan ditahan atau tidak.

"Diperiksa dulu lah, masalah nahan itu, tapi yang pasti kita sesuai dengan aturan kalau memang nanti kayak ditahan pasti kita tahan," tambahnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Yudha menjadi tersangka kasus kematian Dante usai menangkapnya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada pagi tadi.

"Betul (YA jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, hari ini.

Pelaku ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kekasih Tamara ini dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP dan/atau terkait UU Perlindungan Anak.

"(YA dijerat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP," tambah Ade Ary.

Rekomendasi