ERA.id - Polisi mengganti kata sandi email dan Instagram milik jurnalis Aiman Witjaksono. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus menyebut pengubahan kata sandi itu merupakan upaya penyidik untuk menjaga keamanan barang bukti.
"Untuk menjamin keamanan, penyidik mengubah pasword (kata sandi), sehingga masih terjamin orisinalitasnya pada saat nanti di persidangan," kata Kombes Pol Leonardus di Jakarta, Selasa (20/2/2024), dikutip dari Antara.
Menurutnya, penyidik mengubah kata sandi Aiman bukan untuk kepentingan di luar penyidikan. Ia memastikan bahwa semuanya masih dalam keadaan aman.
Ia juga menyatakan barang bukti tersebut dalam status quo, sehingga sang pemilik akun tersebut tidak dapat menggunakannya selama masa pembuktian.
"Kita ingin bahwa alat bukti ini dalam status quo, artinya tidak ada yang mengubah dan masih asli," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa akun tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan dengan tersangka Aiman Witjaksono.
"Ini akan kami gunakan untuk alat bukti pada saat persidangan sesuai Pasal 184 KUHAP," katanya.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan bahwa ada tiga hal yang diajukan dalam praperadilan kasus penyitaan akun media sosial dan email Aiman.
Menurut dia, termohon yang diajukan untuk diuji dalam praperadilan ini adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirkrimsus Cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara Aiman Witjaksono.
"Kedua objek dari permohonan praperadilan ini berkaitan dengan surat penetapan izin dari pengadilan dan juga sekaligus isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan tersebut," tuturnya.
Sementara yang ketiga, kata Finsensius, yaitu terkait kesalahan prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan kepada barang saudara Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan.