ERA.id - Polisi menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa sindikat penjualan bayi di kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).
"Para pelaku kini telah menjadi tersangka, terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan bayi," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvinda kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Namun, Donny belum mau mengungkapkan identitas para pelaku. Dia juga masih belum mau menyampaikan kronologi kejadian kasus ini.
Perwira menengah Polri ini hanya menambahkan ketiga tersangka ditangkap di kawasan Jawa Barat, tepatnya di daerah Karawang dan Bandung.
"Kasus bermula dari adanya laporan salah satu orang tua korban. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Donny juga belum mau memberi penjelasan perihal total bayi yang telah dijual pelaku. Dia menyebut kasus ini masih dalam penelusuran.
"Kasus ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap TPPO, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus serupa," tambahnya.