Tersangka Perdagangan Bayi di Jakbar Terancam 10 Tahun Penjara, Salah Satunya Ibu Kandung

| 23 Feb 2024 20:45
Tersangka Perdagangan Bayi di Jakbar Terancam 10 Tahun Penjara, Salah Satunya Ibu Kandung
Jumpa pers pengungkapan kasus perdagangan bayi yang melibatkan ibu kandung, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024). ANTARA/Risky Syukur

ERA.id - Tiga orang tersangka perdagangan bayi berinisial T (35) sebagai ibu kandung salah satu bayi, EM (30) sebagai pembeli bayi dan AN (33) sebagai suami siri EM, di Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Tiga orang ini kita tetapkan sebagai tersangka dan kita jerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 2 dan 5 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (23/2/2024).

Ia menjelaskan, dari perdagangan gelap tersebut, total terdapat lima bayi yang diamankan polisi dengan usia bayi-bayi tersebut berkisar antara sembilan hari sampai dengan tiga tahun.

"Ada lima bayi yang sudah kita serahkan kepada Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Cipayung," kata Syahduddi.

Syahduddi mengatakan bahwa T menjual bayinya kepada EM pada 13 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya di rumah T Jalan Duri Selatan, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Saat itu, kata dia, tersangka EM hanya membayar sebagian dari uang yang menjadi kesepakatan dengan tersangka T.

Kemudian, satu minggu setelah transaksi, T meminta sisa uang kepada EM, namun EM mengaku belum memiliki uang tersebut.

"Karena dia, sudah mulai resah ada indikasi yang bersangkutan akan ditipu, maka saudari dari T ini melapor ke Polsek Tambora tujuan utamanya adalah yang bersangkutan melapor kehilangan bayinya," kata Syahduddi.

Setelah interogasi dan pendalaman, polisi menemukan EM di Karawang, Jawa Barat dan kemudian menangkap AN selaku suami siri dari EM yang juga sebagai pemasok uangnya. 

Polisi belum membeberkan detail waktu penangkapan EM dan AN.

Namun, berdasarkan keterangan Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung pada Rabu (21/2), EM dan AN ditangkap pada masa sebelum Pemilu 2024, yakni sebelum 14 Februari 2024.

"Dari saudari EM ini terungkap ternyata bayi yang diambil oleh EM dari T ini, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak untuk mengambil bayi itu dan memberikan sejumlah uang kepada saudari T," kata Syahduddi.

Dari penyidikan yang dilakukan, polisi menemukan bahwa terdapat lima bayi yang dititipkan EM di rumah orang tuanya di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Sampai saat ini belum ada arah untuk memperdagangkan bayi-bayi itu ke luar. Kami masih melakukan penyidikan untuk mendalami kasus ini," kata Syahduddi.

Rekomendasi